LUBUKLINGGAU – Berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukan nya.
Di beberkan oleh BPK didalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya, Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah menggunakan DAU, DAK, DBH dan Dana Insentif Fiskal di luar peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp13.103.164.695,41.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kabid Perbendaharaan BPKAD diketahui dana tersebut digunakan untuk pembayaran Bahan Bakar Minyak, (BBM), Honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL), utang BPJS Keschatan TA 2023, Belanja Tidak Terduga (BTT), Insentif Ketua RT, Tagihan Listrilk dan Internet, Pemeliharan Peralatan dan Mesin, Honor Jaga Malam dan Cleaning Service, dan Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah UPD (GU KKPD), sebesar Rp13.103.532.994,00.
Masih dijelaskan oleh BPK, Pada TA 2023 seharusnya juga terdapat saldo dana yang dibatasi penggunannya di Kas Daerah sebesar-Rp14.381.085.605,00 yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2023 di luar peruntukan.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menutupi ketidaktersediaan dana atas kegiatan belanja yang dianggarkan dari APBD Murni, karena belum ada refocusing anggaran untuk mengurangi belanja yang anggaran dananya bersumber dari APBD Murni.
Hasil konfirmasi kepada Kasubid Verifikasi Bidang Perbendaharaan menyatakan bahwa BPKAD melakukan monitoring: sumber dana yang masuk ke Kasda menggunakan aplikasi dari Kemenkeu yaitu SIKD NG (New Generation). Saat implementasi penyaluran dana tersebut seandainya terdapat dana yang belum dimanfaatkan maka penggunaannya bisa disalurkan untuk kegiatan lain.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD belum mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional sesuai ketentuan, dan menyesuaikan rencana belanja sesuai ketersediaan dana atas pendapatan daerah dalam jumlah yang cukup, Kepala BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah dalam menyetujui pengeluaran kas daerah belum sepenuhnya didasarkan pada sumber dana yang telah ditentukan dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak memantau pencairan dan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari BPKAD Lubuklinggau terkait permasalahan tersebut.
Putra Sihombing