MUSIRAWAS – Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sobirin kabupaten Musi Rawas di Tahun Anggaran 2024 Kembali jadi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan modus yang sama seperti tahun sebelumnya. Rabu (14/05/2025).
Modus yang sama seperti tahun sebelumnya, dokumen pertanggungjawaban dibuat ditulis sendiri oleh pihak RSUD dr. Sobirin itu tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Diketahui harga satuan dari belanja ATK tersebut telah di mahalkan (Mark up). Harga satuan nya.
Dibeberkan oleh BPK di dalam resume hasil audit nya. Diketahui bahwa masih terdapat Permasalahan yang sama atas Belanja ATK pada RSUD dr. Sobirin yaitu dokumen Pertanggungjawaban belanja ATK pada Toko M yang dilampirkan berupa surat Permintaan pembelian dan berita acara serah terima barang yang dibuat oleh pihak RSUD dr. Sobirin dan dicap oleh toko atau tidak melampirkan bukti pembelian berupa Kuitansi atau nota toko.
Berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa atas pertanggungjawaban Belanja ATK bulan Januari dan Februari 2024 pada Toko M kondisinya masih sama dengan tahun lalu yaitu terdapat Bukti pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya Yaitu perbedaan harga satuan barang antara harga hasil konfirmasi dengan harga Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.
Terpisah. Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum berhasil mendapatkan hak jawab atau klarifikasi dari pihak RSUD dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas, terkait permasalahan ini.
Putra Sihombing