Perencanaan Rancu, Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Setda Muratara Terindikasi Tumpang Tindih

MURATARA – Perencanaan Anggaran belanja Pemeliharaan kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) Tahun Anggaran 2024 dinyatakan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan anggaran tersebut membengkak dan meyebabkan membebani keuangan daerah. Jumat (25/7/2025).

Pernyataan itu disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera selatan didalam resume Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) terhadap anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas TA 2024.

Dijelaskan BPK, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas itu sejak awal perencanaan telah tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen DPA, DPA-Perubahan pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa Sekretaris Daerah menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan dinas tidak termasuk biaya bahan bakar/BBM. Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas hanya untuk seluruh kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas baik servis rutin, perbaikan karena kerusakan, dan pembelian ban. Sedangkan pembelian bahan bakar/BBM dianggarkan melalui anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pemeliharaan lingkungan Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional yang melebihi standar biaya pemeliharan kendaraan dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 Poin 6. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaran Dinas yang menyatakan bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaran dinas merupakan atuan biaya yang digunakan ntuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya, Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional membebani keuangan daerah sebesar Rpl.834280.750,00.

Disisi lain, hingga berita ini diterbitkan. Elvandary selaku Sekretaris Daerah tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Putra sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *