MUSIRAWAS – Dokumen bukti Pertanggunjawaban Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BLUD Tahun Anggaran 2024 yang dibuat oleh Puskesmas Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas dinyatakan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selasa (5/8/2025).
Fakta ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam resume Hasil Pemeriksaan nya.
Dijelaskan BPK, Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOK dan BLUD UPT BLUD Puskesmas pada Dinas Kesehatan berupa bukti pembelian.
Hasil konfirmasi kepada pihak penyedia dan wawancara serta permintaan keterangan kepada pihak terkait diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa BLUD pada UPT Puskesmas Megang Sakti yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp78.630.250,00 yang terdiri dari Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp56.750.250,00 dan Belanja Barang dan Jasa BOK sebesar Rp21.880.000,00.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara UPT BLUD Puskesmas Megang Sakti menyatakan bahwa Kepala UPT BLUD Puskesmas Megang Sakti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membantu menyusun kelengkapan dokumen pertanggungjawaban antara lain berupa surat pesanan, dan kelengkapan lainnya, namun pembayaran belanja tetap dilakukan oleh Bendahara BLUD.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi kepada Bendahara BLUD dan Kepala UPT BLUD Puskesmas Megang Saktiserta menyatakan bersedia bertanggung jawab atas pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai.
Terpisah, dr.Sukoco selaku Kepala Puskesmas Megang Sakti tidak memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini hingga berita diterbitkan.
Putra Sihombing