Belanja Barang dan Jasa Pada Dispora Musi Rawas TA 2024 Diduga Fiktip

MUSIRAWAS – Realisasi belanja barang dan jasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas di Tahun anggaran 2024 diduga fiktip. Kamis (31/7/2025).

Pasalnya terdapat realisasi belanja penggunaan dana tersebut tanpa dilengkapi bukti pertanggung jawaban.

Berdasarkan resume Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan,  pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja atas sisa uang persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) terakhir Dispora diketahui bahwat terdapat realisasi penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai.

Dibeberkan oleh BPK, berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa SPJ GU Nihil tersebut tidak lengkap sesuai ketentuan.

Bendahara Pengeluaran hanya menandatangani bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi dinas tersebut dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani walaupun belum dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya.

Hasil permintaan keterangan kepada Pengguna Anggaran juga diketahui bahwa pertanggungjawaban GU Nihil/terakhir tersebut dibuat untuk menyesuaikan uang yang telah dikeluarkan atau digunakan.

Seluruh perhitungan tersebut telah diklarifikasi kepada PPTK, Bendahara, dan Pengguna Anggaran. Pengguna anggaran menyatakan bersedia bertanggung jawab dan mengembalikan ke Kas Daerah.

Terpisah, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Musi Rawas, Adi Winata tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan nya terkait permasalahan tersebut.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *