MURATARA – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumatera Selatan terhadap Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 berpotensi merugikan Negara.Kamis(24/7)
Badan Pemeriksaan Keuangan menyatakan bahwa Anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas berpotensi merugikan keuangan nrgara yang disebabkan membebani keuangan daerah senilai Rp 1.834.380.750,-00.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran yang tidak menyusun perencanaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas mengacu pada peraturan bupati dan ketua TAPD tidak mengawasi dan mengevaluasi usulan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan tidak memverifikasi rancangan DPA dan DPPA pada Sekretariat Daerah.
Terkait hal tetsebut , Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Elvandari tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsaap.
(Tim)