LUBUKLINGGAU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau hingga saat ini bungkam alias tidak memberikan keterangan apapun terkait hutang Pemerintah Kota Lubuklinggau pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibayar menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan nya. Kamis (31/7/2025).
Diketahui jumlah hutang Pemkot Lubuklinggau yang telah dibayar kepada BPJS yakni sebesar Rp.5.283.755.782,00.
Pembayaran itu di deklarasikan langsung oleh Walikota Lubuklinggau, Rahmat Hidayat di bulan Maret 2025.
Disadur dari website Rmol sumsel. Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat (Yopi Karim) mengatakan, hutang Pemkot ke BPJS sudah dibayarkan baru separuh.
Dimana pihaknya mengaku sudah menjelaskan bahwa kondisi keuangan kota Lubuklinggau sedang tidak baik-baik saja karena memang banyak SPH.
“Itu kurang lebih 194 miliaran, terus ada efisiensi sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 dan ini memang bisa dialihkan ke bidang kesehatan dan pendidikan yang memang salah satunya skala prioritas kita,” katanya, Senin (24/3).
Jadi dengan dana yang ada, pihaknya membagi-bagi agar bisa sama-sama baik untuk eksekutif, legislatif, masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan anggaran yang digunakan oleh Pemkot Lubuklinggau untuk membayar hutang BPJS itu telah menabrak ketentuan yang berlaku.
Dinyatakan BPK, pada TA 2024 terdapat sisa Dana Alokasi Umum (DAU), sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Insentif Fiskal yang digunakan oleh Pemerintah kota Lubuklinggau diluar peruntukan, salah satu nya untuk membayar hutang BPJS.
Hasil permintaan keterangan yang dilakukan oleh BPK kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menutupi ketidaktersediaan dana atas kegiatan/belanja yang dianggarkan dari APBD Murni, karena belum ada refocusing anggaran untuk mengurangi belanja yang anggaran dananya bersumber dari APBD Murni.
Terpisah, wartawan media ini masih berusaha untuk meminta keterangan kepada BPKAD Lubuklinggau dan pihak – pihak terkait atas permasalahan ini.
Putra Sihombing