
ADVETORIAL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gelar rapat memfasilitasi sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Agro Muara Rupit (AMR) setelah sebelumnya gagal dikarenakan pihak PT. AMR tidak hadir dalam rapat pada tanggal 26 Februari 2025. Rabu (5/3/2025)
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat antara LSM KPK dan PT. AMR
Selain PT. AMR, hadir juga Asisten l, Asisten ll, Kepala Dinas Pertanikan, Polres Muratara, Ketua DPRD Kabupaten Muratara beserta sejumlah Anggota DPRDnya, Waka l DPRD Kabupaten Muratara, Waka ll DPRD Kabupaten Muratara serta masyarakat yang bersengketa lahan dengan PT AMR berlangsung di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Muratara.
“Persoalan Plasma ini sudah menjadi hal fenomena di wilayah Kabupaten Muratara ini. Tadi saya sudah mendengar dari pihak perusahaan AMR, perusahaan akan mengakomodir seluruh persoalan ini untuk diselesaikan. Juga telah disampaikan oleh kepala OPD, baik dari perkebunan maupun dari perizinan, bahwa segala sesuatunya ada payung hukum atau Pemerintah yang mengayominya. Untuk itu kami minta kepada Bapak-bapak sekalian dan DPRD yang terhormat agar persoalan plasma masyarakat ini dapat diselesaikan. Pemerintah tidak akan mendapatkan apa apa kalau persoalan ini tidak selesai. Kami menginginkan ada satu mekanisme dan misi untuk penyelesaian dan kami yakin permasalahan sengketa masyarakat dengan PT. AMR ini bisa diselesaikan dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai kita menuntut hak tapi tapi kita lupa dengan hak hak orang lain,”kata Asisten 1 Setda Muratara, Alfirmansyah Karim
Kemudian Kepala Dinas Pertanikan Kabupaten Muratara, Ade Meiri mengatakan menurut Permen Han 98 perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
“Itu ada di pasal 15, nanti bisa kita lihat, kalau dulu bahasanya plasma kalau sekarang sudah diganti namanya yaitu, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (PPKM). Jadi masyarakat itu difasilitasi pembangunan perkebunannya oleh perusahaan. Sekarang PT AMR sedang berproses 1200 ha, dan sedang kita tangani prosesnya, terdiri dari dua Desa yakni Desa Jadimulya dan Desa Rempan Jaya
Ia menjelaskan di Desa Jadimulya ada dua koperasi yaitu Mekar Jaya seluas 431 hektar dengan jumlah peserta sebanyak 163 orang. Kalau ada yang merasa masuk di situ nanti cek berkasnya. Kemudian di Desa Rempan Jaya seluas 431 hektar.
“Kemudian Koperasi Ridan Mulya Mandiri seluas 415 hektar dengan jumlah peserta 82 orang. Kemudian ada satu lagi Desa Remban ada satu koperasi Tingkir Jaya 569, 2 hektar dengan jumlah peserta 197 orang, sekarang lagi berproses dan sisanya mungkin dari pihak perusahaan silakan nanti diajukan dan diverifikasi bekasnya,tutupnya. (ADV)