LUBUKLINGGAU – Beredar Pdf hasil rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau tentang sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang terkesan dipaksakan.
Menariknya kesan pemaksaan kegiatan tersebut harus segera dilaksanakan disebabkan anggaran sebesar 2 miliar harus segera dihabiskan dengan tenggat waktu di bulan juni 2025.
Berikut isi hasil rapat yang tertera didalam dokumen berbentuk pdf
Rapat Pimpinan DPRD tanggal 2 Juni 2025
▶ Ir. Yulian Efendi (Ketua DPRD)
• Pimpinan DPRD Membuka Rapat Pukul 10.30 Wib.
• Pimpinan Rapat langsung memaparkan Draf Rencana kerja DPRD yang dilaksanakan oleh DPRD Kota LubukLinggau untuk bulan Juni 2025.
▶ Hj. Roasmala Dewi
• Bulan Juni ini harus betul-betul diteliti mana yang lebih prioritas Sosialisasi Peraturan Daerah atau LKD? Maka yang lebih penting itu yang harus kita kerjakan terlebih dahulu.
▶ H. Taufis Siswanto, SE
• Masukan hasil rapat dengan asisten minggu lalu, kalau dilihat dari kerja bulan ini belum ada jadwal APBD Perubahan. Harapan kami tolong sampaikan kepada sekda kapan KUA PPAS akan masuk? Karena kalau KUA PPAS belum masuk di bulan Juni kemungkinan Koordinasi dan Konsultasi bulan Juni–Juli belum bisa di cairkan.
• Tentang uang 2 milyar untuk Sosialisasi Peraturan Daerah sebaiknya bisa dipergunakan di bulan Juni, jika tidak dipergunakan uang itu bisa kembali ke pemkot maka harus di cari solusinya.
▶ Ir. Yulian Efendi (Ketua DPRD)
• Sekretariat akan melaksanakan koordinasi atau mencari petunjuk ke Sekretariat DPRD DKI mengenai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.
• Pimpinan akan mendesak Pemkot untuk segera mengajukan KUA PPAS.
▶ M. Amin, SH
• Untuk lebih intens 2 milyar itu pengganti koordinasi atau biaya rutin/tambahan?
▶ Bambang Rubianto
• Sekwan diminta menjelaskan tentang biaya perjalanan Dinas yang sudah terpakai?
• Tentang Sosialisasi Peraturan Daerah, sebaiknya anggaran 2 milyar digunakan/dihabiskan semua.
• Apakah Sosialisasi Peraturan Daerah sama dengan Kegiatan Reses?
▶ Ir. Yulian Efendi (Ketua DPRD)
• Sosialisasi Peraturan Daerah ini apakah bisa mengurangi anggaran kita? Apakah sama dengan Reses? Kita akan pelajari.
• Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini hampir sama dengan reses tetapi ada tambahan moderator dan narasumber.
• Tentang LKD kita tunggu bahannya dari pemkot.
• Dana Sosialisasi Peraturan Daerah untuk mengakomodir perjalanan Dinas 50%.
• Apakah kita sepakat tentang jadwal sosper ini?
Terpisah, menanggapi hal ini Sekretaris DPRD Lubuklinggau enggan memberikan komentar, melalui pesan Whatsapp nya, dia hanya mengintruksikan kepada wartawan media ini untuk konfirmasi ke Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Lubuklinggau.
Sementara, Hendro selaku Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Lubuklinggau mengatakan jika anggaran tersebut bukan lah sosialisasi melainkan untuk kegiatan pengawasan. Dirinya mengatakan jika para anggota Dewan itu salah dalam pengucapan.
“Itu bukan sosialisasi, tapi pengawasan Perda yg efektif atau idak di masyarakat. Makonyo dibentuklah kegiatan itu. Salah pengertian. Sebenernyo itu pengawasan bukan sosialisasi kegiatannyo itu pengawasan Perda. Mungkin beliau salah pengucapan nyo bae.” Jelas Hendro.
Putra Sihombing