Dugaan Pengaturan Tender Proyek Gedung Basket, KPK Harus Memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto  

 

BEKASI – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan yang tengah bergulir di Pemerintah Kota Bekasi.

 

Dalam rilis resminya, Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan adanya indikasi kuat pengaturan dalam proyek “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Basket Kota Bekasi” yang menelan pagu anggaran mencapai Rp17,6 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025.

 

“Dari 36 peserta tender, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos evaluasi penawaran harga, yakni PT Citra Karya Agung. Ini jelas janggal. Dalam sistem tender harga terendah sistem gugur, seharusnya muncul beberapa penawar terbaik,” kata Jajang kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

 

Yang lebih mencurigakan, perusahaan pemenang tersebut berasal dari Banda Aceh, Provinsi Aceh, jauh dari lokasi proyek di Kota Bekasi, Jawa Barat. CBA mempertanyakan alasan mengapa banyak kontraktor lokal justru gagal dalam tahap evaluasi harga.

 

CBA juga mencatat bahwa status Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Citra Karya Agung masih berada pada posisi “Verifikasi Pembayaran” ketika proses tender berlangsung. Artinya, perusahaan belum secara resmi sah mengikuti tender konstruksi, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 juncto Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.

 

“Kondisi ini menunjukkan potensi besar adanya pengaturan tender. Bagaimana mungkin perusahaan dengan status SBU belum aktif bisa tetap diloloskan oleh Pokja Pemkot Bekasi?” lanjut Jajang.

 

Tak hanya itu, CBA menyoroti nilai penawaran pemenang yang berada pada angka Rp17,1 miliar atau sekitar 97 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Angka ini dinilai terlalu tinggi dan memperlihatkan minimnya efisiensi harga serta tidak adanya kompetisi yang sehat di antara peserta tender.

 

“Minimnya persaingan dalam tender jelas merugikan keuangan daerah. Selain itu, risiko terhadap kualitas proyek juga menjadi perhatian. Karena itu, kami mendesak KPK segera menyelidiki dugaan pengaturan tender ini dan memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan,” tegas Jajang.

 

CBA menilai bahwa proyek pembangunan Gedung Basket ini bukan sekadar urusan fisik semata, namun juga berkaitan erat dengan integritas dan tata kelola anggaran daerah. Bila dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara bisa sangat besar.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi maupun Wali Kota Tri Adhianto. Namun desakan agar lembaga penegak hukum turun tangan dalam kasus ini terus menguat di tengah masyarakat dan pegiat antikorupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *