Kejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Korsek Bawaslu

BENGKULU TENGAH – Mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial EF ditetapkan dan ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah. Kamis sore (31/7).

 

EF selaku PPK Bawaslu Benteng ditetapkan tersangka dugaan korupsi pada anggaran kegiatan operasional dan kegiatan di Bawaslu Benteng.

 

Diantaranya anggaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung kantor serta biaya sewa pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwas se Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023.

 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intelejen, Yudi Adiyansah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus , Rianto Ade Putra SH. MH menjelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyidikan, tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta, terdapat penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa serta biaya sewa.

 

Atas dasar dan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik, maka Kejari Bengkulu Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

 

“Kita telah menetapkan EF selaku PPK dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran terhadap belanja negara. Tersangka ini tidak dapat melakukan pengujian terhadap surat bukti hak penagihan terhadap negara,” ujarnya.

Lanjutnya, kemudian tersangka ini juga tidak melengkapi dokumen serta kebenaran. Sehingga terjadilah pengeluaran yang seharusnya tidak dapat dilakukan. Akibat perbuatan tersangka ini maka mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“EF ini berstatus Pegawai Negeri Sipil dan pada tahun 2023 tersebut merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu dari tahun 2017 hingga 2023,” sampainya.

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Malabero selama 20 hari kedepan. Selama proses penahanan ini juga pihaknya akan mempersiapkan dokumen untuk pelaksanaan tahap dua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *