LUBUKLINGGAU – Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (MASSIPP)melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada SMAN Surulangun Kabupaten Musi Rawas Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Koordinator MASSIPP, Faiza lAgustiawan mengungkapkan langkah hukum ini diambil setelah lembaganya mengumpulkan dokumen anggaran dan melakukan telaah mendalam terkait realisasi dana pendidikan tahun anggaran 2024.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut tidak sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Honorarium yang dibayarkan melampaui batas 50 persen dan ada dugaan belanja fiktif. Ini patut kami laporkan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Faizal
Diketahui SMAN Surulangun menerima total Rp1,43 miliar, dengan catatan pembayaran honor berlebih dan belanja pengembangan perpustakaan/pojok baca yang diduga tidak sesuai fakta lapangan.
MASSIPP menilai temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, laporan ke Kejari Lubuklinggau disertai permintaan agar Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan melakukan audit investigatif.
“Kami tidak ingin dana pendidikan yang seharusnya untuk peningkatan kualitas belajar justru disalahgunakan. Aparat penegak hukum harus memeriksa kepala sekolah dan pihak terkait,” tambah Faizal.
Putra Sihombing