MUSIRAWAS – Realisasi Pengunaan Pendanaan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Tahun Anggaran 2024 diketahui tidak sesuai tujuan yang sebenarnya. Selasa (26/8/2025).
Pernyataan ini disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya.
Diketahui, SMA Negeri 2 Muara Beliti telah menggunakan anggaran pendanaan Pendidikan untuk membayar honorarium melebihi 50 persen dari total anggaran yang digelontorkan.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, di Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendanaan Pendidikan pada SMA Negeri 2 Muara Beliti berjumlah sebesar Rp.359.975.000.00
Dari jumlah anggaran itu, SMA N 2 Muara Beliti menggunakan anggaran sebanyak 67,25 Persen untuk membayar Honorarium. Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu terpisah, terkait permasalahan tersebut wartawan media ini belum berhasil meminta keterangan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Muara Beliti, hingga berita ini ditayangkan.
Putra Sihombing