Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau di Tahun Anggaran 2024, melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) diketahui telah menganggarkan kegiatan fasilitasi kunjungan tamu senilai 1 miliar lebih.
Akan tetapi sangat disayangkan, didalam pelaksanaan kegiatan ini diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Permasalahan itu dibeberkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sunatera Selatan didalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu.
Menurut BPK, didalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi kunjungan tamu tersebut, terdapat belanja sewa hotel yang dilaksanakan tidak sesuai peruntukan nya.
Didalam realisasinya, belanja tersebut juga digunakan untuk memfasilitasi permintaan dari instansi vertikal atas kegiatan – kegiatan yang bukan merupakan kegiatan resmi pemerintah kota Lubuklinggau dan bukan merupakan tamu undangan pemerintah kota Lubuklinggau.
Lebih lanjut, pemeriksaan atas pertanggung jawaban belanja sewa hotel menunjukan belanja tersebut direalisasikan berdasarkan arahan lisan Pj Wali kota kepada Kepala Bagian Umum Setda.
Terpisah, terkait permasalahan ini, Ruddy Wijaya Selaku Kepala Bagian Umum Setda Kota Lubuklinggau belum berhasil di mintai keterangan nya baik dihubungi melalui samabungan seluler maupun ditemui di ruangan nya.
Putra Sihombing